Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di
masing-masing satuan pendidikan, yang berfungsi sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan
tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan
kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik.
(BSNP, 2006). Revisi Pengawas Madrasah
KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah
dikembangkan oleh sekolah dan komite sekolah. Dokumen KTSP terdiri atas dokumen
I, dokumen II, dan dokumen III. Dokumen I KTSP merupakan tanggung jawab Tim pengembang, dokumen II merupakan tanggung jawab pemerintah,
sedangkan dokumen III merupakan tanggungjawab masing-masing pendidik disetiap
satuan pendidikan.
Untuk
meningkatkan mutu dan kualitas lembaga maka diperlukan revisi Dokumen satu pada
tahun Pelajaran 2020/2021. Kemarin pada tanggal 22 Juli 2020
beberapa Madrasah dilingkungan Kemenag Kab Bondowoso melalui pendampingan Pengawas bina melakukan Review pada Dokumen satu dengan dihadiri Kepala Madrasah beserta seluruh dewan guru.
Kamipun mengadakan sharing terhadap beberapa kendala dan tantangan yang ada di
Madrasah yang terpenting dari pembahasan adalah dengan diberlakukannya KMA 184 Tahun 2019 yang menjadi regulasi terbaru.
Kurikulum PAI dan Bahasa Arab di madrasah
secara bertahap diarahkan untuk menyiapkan peserta didik yang memiliki
kompetensi memahami prinsip-prinsip agama Islam, baik terkait dengan akidah
akhlak, syariah dan perkembangan budaya Islam, sehingga memungkinkan peserta
didik menjalankan kewajiban beragama dengan baik terkait hubungan dengan Allah
SWT maupun sesama manusia dan alam semesta.








Catatan mbak...Dok 1 apa benar tanggung jawab kamad?
ReplyDeleteParagraf 3 mbak...madrasah itu bukan dalam naungan pengawas...tetapi madrasah di lingkungan kemenag kab Bondowoso ,melalui pendampingan pengawas bina melakukan review ...
Yang lain, is ok...semangat literasi
Siaapp revisi bund
ReplyDelete